Senin, 10 Agustus 2009

Pengertian HAKI dan ITE

HAKI singkatan dari hak atas kekayaan intelektual.HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbil karena kemampuan intelektual manusia,misalnya daya cipta,rasa,dan temuan seperti karya-karya di bidang ilmu pengetahuan,seni,sastra,ataupun teknologi.Karena yang dimaksudkan oleh HAKI lebih kepada hal yang tidak kasat mata maka untuk mendapat hak atas kekayaan tersebut maka kita harus mendaftarkan terlebih dahulu mengenai temuan yang kita temukan tersebut kepada institusi yang telah di tunjuk untuk itu.Dengan terdaftarnya temuan tersebut maka temuan tersebut akan menjadi hak milik kita dan apabila ada pihak lain yang menggunakan temuan tersebut tanpa sepengetahuan atau izin dari kita selaku pemilik dapat di jerat dengan hukum yang telah diatur dalam undang-undang.Arti penting HAKI adalah:
a. sebagai satu sistem HAKI berfungsi sebagai sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang telah memenuhi persaratan dan memberikan perlindungan kepada pemegang hak tersebut.
b. HAKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HAKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual.Maka dari itu dapat di simpulkan adanya undang-undang HAKI maka hak seorang pencipta akan lebih terlindungi,sehingga barang siapa yang membajak karya orang lain tanpa izin akan dijerat hukum yang berupa pidana.

UU ITE singkatan dari undang-undang informasi dan transaksi elektronik.UU ITE resmi di sahkan di DPR-RI selasa (25/03).UU ITE merupakan UU pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia. Salah satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”

Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Rabu, 05 Agustus 2009

JAMBRET MASUK GORONG-GORONG


Aksi seru terjadi saat kapolsek duku pakis AKP Lukito dan anggota polres surabaya selatan Brigadir Iwan memburu penjambret bernama Taufik Robi.demi menghindari tembakan polisi, robi menyelam di gorong-gorong.pelariannya sia-sia.Sebab,pria 32 tahun itu akhirnya tertangkap juga.
Kapolsek duku pakis AKP Lukito menceritakan.Rabu dini hari (23/7)itu Robi yang dibonceng seorang temannya menjambret tas Agnes Ariesti,21,di jalan raya Duku Kupang gadis warga jalan Padmo Susanto tersebut sedang berboncengan dengan Risma Indrasari,23,warga jalan bangunrejo.Keduanya hendak pulang dari makan pangsit.
Diam-diam Robi mengicar tas di pangkuan Agnes.Begitu ada kesempatan,ia menyambar tas berisi uang Rp 170 itu,lantas kabur,kontan saja korban menjerit."Tolong....jambret-jambret....,"kata Agnes.Brigadir Iwan yang sedang berpatroli mendengarnya.
Diapun mengejar pelaku yang kabur menuju jalan Mayjen Sungkono.Sampai di depan Mapolsek Duku Pakis.Iwan menabrak motor pelaku.Robi terjatuh dan mencium aspal.AKP Lukito cepat-cepat keluar Mako begitu mendengar suara keras tabrakan."Jambret Ndan,jambret Ndan,"teriak Iwan kepada Lukito.
Melihat dua polisi rekan Robi yang identitasnya belum diketahui bergegas kabur dengan motor.Robi bingung dalam keadaan terluka,pria bertubuh kecil itu lari.
Lukito pun meletuskan tembakan peringatan ketika melhat robi menyebrang jalan raya.Suara itu ternyata menakutkan.dia lalu merangkak sedikit demi sedikit masuk ke gorong-gorong.agar tidak tertangkap.robi menyelam di genangan air setinggi setengah lutut orang dewasa disana.
Lukito dan Iwan sempat kehilangan buruan.Namun,mereka tidak kehilangan akal.Berkali-kali tembakan diletuskan dalam gorong-gorong yang gelap dan pengap."Tapi,saya yakin dia tidak kabur jauh,"ucap Lukito.
Sekitar 30 menit kemudian.Robi di temukan.Tubuhnya menyelip diantara gorong-gorong.Kakinya terjepit.Dia pun nyaris kehabisan nafas.Polisi yang dibantu warga berusaha mengeluarkan tubuh penjahat penuh tato itu ke jalan.Beberapa warga langsung menutup hidung karena bau tubuh Robi sangat busuk."Ternyata,dia masih hidup."tambah dia.JAWA POS(kamis,23 juli 2009)

Selasa, 04 Agustus 2009

Anak smk nesaba

smk adalah sekolah yang disiplin dalam berbagai hal saya masuk jurusan multimedia